Selasa, 18 Juli 2017

Al QORD



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Ajaran Islam mengakui adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan pada setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap orang mempunyai perbedaan keterampilan, inisiatif, usaha dan resiko. Namun perbedaan itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh antara yang kaya dengan yang miskin karena kesenjangan yang terlalu dalam tidak sesuai dengan syariah Islam yang menekankan bahwa sumber-sumber daya bukan saja karunia dari Allah bagi semua manusia, melainkan juga merupakan suatu amanah. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk mengkonsentrasikan sumber-sumber daya di tangan segelintir orang.
Kurangnya program-program efektif untuk mereduksi kesenjangan sosial yang terjadi selama ini dapat mengakibatkan kehancuran, bukan penguatan perasaan persaudaraan yang hendak diciptakan ajaran Islam. Syariah Islam sangat menekankan adanya suatu distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata sebagaimana  yang tercantum dalam Surah Al Hasyr ayat 7, yakni “… kekayaan itu tidak beredar di kalangan orang-orang kaya di antara kamu saja.”
Distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata bukan berarti sama rata sebagaimana faham kaum komunisme, tetapi ajaran Islam mewajibkan setiap individu untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya, dan sangat melarang seseorang menjadi pengemis untuk menghidupi dirinya.
Dalam literatur Ekonomi Syariah, terdapat berbagai macam bentuk transaksi kerjasama usaha, baik yang bersifat komersial maupun sosial, salah satu berbentuk “qardh”. Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan atau dengan kata lain merupakan sebuah transaksi pinjam meminjam tanpa syarat tambahan pada saat pengembalian pinjaman. Dalam literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwui atau akad tolong menolong dan bukan transaksi komersial
Al-Qardh adalah dana talang atau pinjaman bagi orang yang membutuhkan dana cepat, dan al-qardh ini merupakan salah satu jasa bank dalam melayani masyarakat, selain kafalah, hiwalah dan lain-lain. Dalam melakukan akad al-qardh ini tentunya ada syarat, rukun, dan macam-macam perjanjian atau perikatan, dalam praktiknya al-qard ini berbeda dengan praktik akad-akad yang lainnya, karena dalam al-qardh ini termasuk akad tabaru’ atau akad tolong menolong dalam arti akad ini tidak mengambil keuntungan.



1.2  Rumusan Masalah
1.      Pengertian dan Unsur-unsur dalam akad Al-Qardh.?
2.      Landasan Hukum (Al-Quran, Hadist, Ijma) dan Fatwa DSN tentang Al-Qardh.?
3.      Syarat dan Rukun dalam akad Al-Qardh.?
4.      Bagaimana Aplikasi dalam Dunia Perbankan Syari’ah atau Praktik Akad Al-Qardh dalam       Perbankan Syari’ah.?
5.      Darimana Sumber Dana Al-Qardh.?
6.      Bagaimana Manfaat Al-Qardh.?

1.3  Tujuan Masalah
1.      Mengetahui Maksud dan Unsur-unsur dalam akad Al-Qardh;
2.      Mengetahui Landasan Hukum baik dari Al-Quran atau Fatwa DSN;
3.      Mengetahui Rukun dan Syarat akad al-Qardh;
4.      Mengetahui Praktik akad Al-Qardh dalam Perbankan Syari’ah;
5.      Mengetahui asal mula sumber dana yang dijadikan Dana Talangan atau Al-Qardh;
6.      Mengetahui Manfaat Al-Qardh bagi masyarakat.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian dan Unsur-unsur Akad Al-Qardh
2.1.1 Pengertian Akad Al-Qardh
Istilah “perjanjian” dalam hukum Indonesia disebut “Aqad” dalam hukum Islam. Kata aqad berasal dari kata al-‘aqad, yang berarti mengikat, menyambung atau menghubungkan (ar-rabt). Dalam Fiqh Muamalah, harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. [1]
            Secara bahasa, al Qardh adalah kata turunan dari qaradha, ia berarti al-qath (bagian), artinya bagian dari harta milik yang meminjamkan. Secara istilah adalah pemberian atau meminjamkan harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali sebanyak yang dipinjamkan. Dengan demikian qardh tidak ada imbalan atau tambahan nilai pengembalian.[2]
“Siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, Maka Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.”(QS:Al-Imran:76)
            Al Qardh masuk pada term akad tabarru’i karena segala macam perjanjian yang terjadi di dalamnya menyangkut transaksi nirlaba. Transaksi ini pada hakekatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersial. Tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa arab, yang artinya kebaikan. Imbalan dari akad ini dari Allah bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh minta kepada nasabahnya untuk sekedar menutupi biaya administrasi, tapi tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari akad itu.[3]





Secara syar’i para ahli fiqh mendefinisikan Qardh:[4]
1. Menurut pengikut Madzhab Hanafi , Ibn Abidin mengatakan bahwa suatu pinjaman adalah apa yang dimiliki satu orang lalu diberikan kepada yang lain kemudian dikembalikan dalam kepunyaannya dengan baik hati.
2. Menurut Madzhab Maliki mengatakan Qardh adalah Pembayaran dari sesuatu yang berharga untuk pembayaran kembali tidak berbeda atau setimpal.
3. Menurut Madzhab Hanbali Qardh adalah pembayaran uang ke seseorang siapa yang akan memperoleh manfaat dengan itu dan kembalian sesuai dengan padanannya.
4. Menurut Madzhab Syafi’i Qardh adalah Memindahkan kepemilikan sesuatu kepada seseorang, dijanjikan ia perlu membayar kembali kepadanya.
Dari pengertian akad dan al-Qardh diatas dapat disimpulkan bahwa,  Akad Al-Qardh adalah Perikatan atau perjanjian antara kedua belah pihak, dimana pihak pertama menyediakan harta atau memberikan harta dalam arti meminjamkan kepada pihak kedua sebagai peminjam uang atau orang yang menerima harta yang dapat ditagih atau diminta kembali harta tersebut, dengan kata lain meminjamkan harta kepada orang lain yang membutuhkan dana cepat tanpa mengharapkan imbalan.
Dalam aqad al-Qardh ini, untuk menghindarkan diri dari riba,                 biaya administrasi pada pinjaman al-Qardh:
a.    Harus dinyatakan dalam nominal bukan prosentase;
b.    Sifatnya harus nyata, jelas dan pasti serta terbatas pada hal-hal yang mutlak diperlukan untuk terjadinya kontrak;
c.    Uang yang dijadikan sebagai biaya administrasi harus habis dalam waktu perikatan tersebut.

2.1.2   Unsur-unsur Akad Al-Qardh
Unsur-unsur dalam akad al-Qardh yaitu sebagai berikut:
1.    Pertalian Ijab dan Kabul
Ijab adalah pernyataan kehendak oleh suatu pihak (mujib) untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Kabul adalah pernyataan menerima atau menyetujui kehendak mujib tersebut oleh pihak lainnya (qabul). Ijab dan kabul harus ada dalam akad al-Qardh.
2.    Dibenarkan oleh Syara’
Akad yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan syariah atau hal-hal yang diatur oleh Allah SWT dalam Al-Quran dan Nabi Muhammad SAW dalam Hadits. Pelaksanaan akad, tujuan akad, maupun objek akad tidak boleh bertentangan dengan syariah. Jika bertentangan, akan mengakibatkan akad itu tidak sah.
3.    Mempunyai Akibat Hukum
Akad merupakan salah satu dari tindakan hukum (thassaruf). Adanya akad akan menimbulkan akibat hukum terhadap objek hukum yang diperjanjikan oleh para pihak dan juga memberikan konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat para pihak.

2.2             Landasan Hukum Qardh[5]
1.    Al-Quran
a.      QS  Al-Hadid : 11
Artinya: ”Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS: Al-Hadid: 11)
       Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diseru untuk “meminjamkan kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta dijalan Allah. Selaras dengan meminjamkan kepada Allah, kita juga diseru unutk “meminjamkan kepada sesama manusia”, sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat (civil society).
b.      QS Al  Baqarah : 245
Artinya : “Al-Qur’an Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.“(Al-Baqarah : 245)
c.       QS  Al-Maidah : 2
Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah : 2)
2.    Al-Hadits
“ Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw, berkata, “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah”. (HR: Ibnu Majah no. 2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban dan Baihaqi)
 “As-Sunnah Dari Anas ra, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Pada malam peristiwa Isra’ aku melihat di pintu surga tertulis ’shadaqoh (akan diganti) dengan 10 kali lipat, sedangkan Qardh dengan 18 kali lipat, aku berkata : “Wahai jibril, mengapa Qardh lebih utama dari shadaqoh?’ ia menjawab “karena ketika meminta, peminta tersebut memiliki sesuatu, sementara ketika berutang, orang tersebut tidak berutang kecuali karena kebutuhan”. (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dari Abas bin Malik ra, Thabrani dan Baihaqi meriwayatkan hadits serupa dari Abu Umamah ra) Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw berkata,”Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainya) dua kali lipat kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah.” (HR Ibnu Majah,Ibnu Hibban dan Baihaqi).
3.    Ijma
“Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorangpun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.”
4.    Fatwa DSN tentang Al-Qardh No :19/DSN-MUI/IV/2001
Dewan Syariah Nasional setelah :
Menimbang :
a.       Bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di samping lembaga komersial, harus dapat berperan sebagai lembaga sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.
b.      Bahwa salah satu peningkatan sarana perekonomian yang dapat dilakukan oleh LKS adalah penyaluran dana melalui prinsip al-Qardh, yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS dengan waktu yang telah di sepakati oleh LKS dan nasabah.
c.       Bahwa akad tersebut sesuai dengan syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Qardh untuk di jadikan pedoman oleh LKS.


Mengingat :
1.      Firman Allah SWT, antara lain :
a.       “Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu’amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis.” (QS  Al-Baqarah : 282)
b.      “Hai orang-orang yang beriman! penuhilah akad-akad itu.” (QS Al-Maidah : 1)
c.       “Dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan...” (QS  Al-Baqarah : 280)
2.      Hadist-hadist Nabi SAW, antara lain :
a.       “Orang yang melepaskan orang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di akhirat, Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR : Muslim)
b.      “Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga dari dan memberikan sanksi kepadanya.” (HR : Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad)       
c.      Hadist Nabi Riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf :
         “Perdamaian dapat dilakukan diantara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang menghaamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
3.      Kaidah Fiqh : “Setiap utang piutang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang, muqridh) adalah riba.”
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Senin, 24 Muharram 1422 H/ 8 April 2001.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG AL-QARDH
Pertama : Ketentuan Umum Al-Qardh
1.      Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2.      Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3.      Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
4.      LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana di pandang perlu.
5.      Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
6.      Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat :
a.       Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b.      Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Kedua : Sanksi
1.      Dalam hal nasabah tidak menunjukan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.
2.      Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa dan tidak terbatas pada penjualan barang jaminan.
3.      Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.
Ketiga : Sumber Dana
Dana al-Qardh dapat bersumber dari :
a.       Bagian modal LKS;
b.      Keuntungan LKS yang disisihkan; dan
c.       Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.
Keempat :
1.      Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.      Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika kemudian hari ternyata dapat kekeliruan, akan diubah disempurnakan sebagaimana mestinya.[6] 

2.3    Rukun dan Syarat Al-Qardh[7]
1.    ‘Aqid ialah orang yang berakad (dua belah pihak), dalam arti pihak pertama adalah orang yang menyediakan harta atau pemberi harta (yang meminjamkan), dengan pihak kedua adalah orang yang membutuhkan harta atau orang yang menerima harta (meminjam). Seseorang yang berakad terkadang  orang yang memiliki hak (‘aqid ashli) dan merupakan wakil dari yang memiliki hak. Syarat dari kedua orang yang melakukan akad yaitu cakap bertindak (ahli), tidak sah akad orang yang tidak cakap bertindak, seperti orang gila, orang yang dibawah pengampuan (mahjur) karena boros atau lainnya.
2.    Ma’qud ‘alaih adalah benda-benda yang diakadkan, seperti benda (harta). Dalam arti setiap perikatan dalam aqad al-qardh harus ada barang sebagai perikatan atau transaksi (objek akad). Syarat objek akad adalah dapat menerima hukumnya.
3.    Maudhu’ al ‘aqd adalah tujuan atau maksud pokok mengadakan akad. Berbeda akad, maka berbeda tujuan pokok akad, dalam akad jual beli tujuan pokoknya ialah memindahkan barang dari penjual kepada pembeli dengan diberi ganti, dan dalam akad jual beli ini akan mendapatkan keuntungan, berbeda  dengan perikatan atau aqar al-qardh, dalam aqad al-qardh tujuan pokok perikatannya adalah tolong menolong dalam arti meminjamkan harta tanpa mengharapkan imbalan, uang yang di pinjamkan di kembalikan sesuai dengan uang yang dipinjamkan, tidak ada tambahan dalam pengembalian uangnya. Syaratnya adalah ada itikad baik.
4.    Shighat al-‘aqd ialah ijab dan qabul, ijab adalah permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad, sedangkan qabul adalah perkataan yang keluar dari pihak berakad pula, yang diucapkan setelah adanya ijab. Pengertian ijab qabul dalam pengamalan dewasa ini ialah bertukarnya sesuatu dengan yang lain sehingga penjual dan pembeli dalam membeli sesuatu terkadang tidak berhadapan, seperti dalam akad salam. Syaratnya adalah ijab itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadinya kabul. Maka bila orang yang berijab menarik kembali ijabnya sebelum kabul, maka batallah ijabnya. Ijab dan qabul mesti bersambung sehingga bila seseorang yang berijab sudah berpisah sebelum adanya kabul, maka ijab tersebut menjadi batal.
Dalam praktik perbankan Syariah, rukun dan syarat dalam aqad al-qardh selain diatas adalah:
a.       Bank (pihak yang menyediakan uang atau meminjamkan harta);
b.      Nasabah (pihak yang meminjam uang);
c.       Proyeksi usaha (tujuan dalam mengadakan perikatan al-qardh).
2.4      Praktik Akad Al-Qardh dalam Perbankan Syariah
Akad al-Qardh biasanya diterapkan sebagai berikut:
1.    Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikannya secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya itu.
2.    Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena, misalnya, tersimpan dalam bentuk deposito.
3.    Sebagai produk untuk menyumbangkan usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Guna pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu alqardh       al-hasanah.
4.    Sebagai dana talangan untuk jangka waktu singkat, maka nasabah akan mengembalikannya dengan cepat, seperti kompensating balance dan factoring (anjak piutang).
Pinjaman qardh biasanya diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman talangan pada saat nasabah mengalami overdraft. Fasilitas ini dapat merupakan bagian dari satu paket pembiayaan lain, untuk memudahkan nasabah bertransaksi. Aplikasi qardh dalam perbankan ada empat hal:
a.   Sebagai pinjaman tunai dari produk kartu kredit syariah
b.   Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil
c.   Sebagai pinjaman kepada pengurus bank
d.   Sebagai pinjaman kepada umat Islam yang membutuhkan
2.5        Sumber Dana Al-Qardh[8]
Sifat al-Qardh tidak memberikan keuntungan finansial. Karena itu, pendanaan qardh dapat diambil menurut kategori berikut:
a.    Al-qardh yang diperlukan untuk keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek, talangan dana diatas dapat diambilkan dari modal bank.
b.    Al-qardh yang diperlukan untuk membantu usaha sangat kecil dan keperluan sosial, dapat bersumber dari dana zakat, dan sedekah. Disamping sumber dana umat, para praktisi perbankan syariah, demikian juga ulama, melihat adanya sumber dana lain yang dapat dialokasikan untuk qardh al-hasan, yaitu pendapatan-pendapatan yang diragukan, seperti jasa nostro di bank korespondensi yang konvensional, bunga atas jaminan L/C di bank asing, dan sebagainya. Salah satu pertimbangan pemanfaatan dana-dana ini adalah kaidah akhaffu dhararain (mengambil mudharat yang lebih kecil). Hal ini mengingat jika dana umat Islam dibiarkan di lembaga-lembaga non-muslim mungkin dapat dipergunakan untuk sesuatu yang merugikan Islam, misalnya dana kaum muslimin Arab di bank-bank Yahudi Switzerland. Oleh karena itu, dana yang parkir tersebut lebih baik diambil dan dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana alam atau membantu dhu’afa.
2.6              Manfaat Akad Al-Qardh
Manfaat aqad al-qardh banyak sekali, diantaranya:
a.     Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapatkan dana talangan jangka pendek.
b.    Al-qardh al-hasan juga merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan bank konvensional yang didalamnya terkandung misi sosial, disamping misi komersial.
c.    Adanya misi-sosial kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah.
d.    Risiko al-qardh terhitung tinggi karena ia dianggap pembiayaan yang tidak ditutup dengan jaminan.
2.7     Pelarangan Riba
            Syeikh Muhammad Abduh berpendapat bahwa yang dimaksud dengan riba adalah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya, karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.[9]
            Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, riba utang piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah.[10]
1. Riba Qardh, suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
2. Riba Jahiliyah, utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Riba jahiliyah dilarang karena kaedah “ Kullu qardin jarra manfaah fahuwa riba” (Setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba)



BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Aqad Al-Qardh adalah perikatan atau perjanjian antara kedua belah pihak, dimana pihak pertama menyediakan harta atau memberikan harta dalam arti meminjamkan kepada pihak kedua sebagai peminjam uang atau orang yang menerima harta yang dapat ditagih atau diminta kembali harta tersebut, dengan kata lain meminjamkan harta kepada orang lain yang membutuhkan dana cepat tanpa mengharapkan imbalan.
Dengan kata lain, aqad al-Qardh merupakan pinjaman oleh pihak bank kepada nasabah tanpa adanya imbalan, perikatan jenis ini bertujuan untuk menolong, bukan sebagai perikatan yang mencari untung (komersil).
Yang melandasi diperbolehkannya akad al-Qardh ini tercantum dalam al-Quran surat Al-Hadid : 11. Di jelaskan yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diseru untuk “meminjamkan kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta dijalan Allah. Selaras dengan meminjamkan kepada Allah, kita juga diseru unutk “meminjamkan kepada sesama manusia”, sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat (civil society).
Rukun dan syarat dalaam aqad al-Qardh yang lebih sempitnya adalah subjek perikatan (al-‘aqidain), objek perikatan (mahallul ‘aqad), tujuan perikatan (maudhu’ul ‘aqad), dan  aigat ‘aqad (ijab dan kabul).
Unsur-unsur dalam akad al-Qardh adalah pertalian ijab dan kabul, dibenarkan oleh Syara’, dan mempunyai akibat hukum. Selain itu dalam praktk perbankan harus ada bank, nasabah, dan proyeksi usaha.
Praktik dalam perbankannya diantaranya sebagai dana talang untuk jangka waktu singkat, maka nasabah akan mengembalikannya dengan cepat, sebagai fasilitas untuk memperoleh dana cepat karena nasaba tidak bisa menarik dananya, misalnya karena tersimpat dalam deposito, sebagai fasilitas membantu usaha kecil atau sosial.
            Manfaat akad al-qardh adalah membantu nasabah yang membutuhkan dana cepat, alqardh al-hasan juga merupakan salah satu ciri pemberi antara bank syariah dan bank konvensional yang didalamnya terkandung misi sosial, disamping misi komersial, meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah.


DAFTAR PUSTAKA

Zuhaili, Wahbah. Al Fiqh al-Islami wa Adilatuh, Dar al-Fikr, Damsyiq, 1984
Atang, Abdul Hakim. Fiqh Perbankan Syariah (Transformasi Fiqih Muamalah ke dalam Peraturan Perundang-  Undangan), Bandung : PT Refika Aditam, 2011
Karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: The International of Islamic Thought, 2003)
Anwar, Syamsul. “Hukum Perjanjian Syariah”. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Antonio, Muhammad Syafi’i. “Bank Syariah dari Teori ke Praktik”. Depok: Gema Insani Pers, 2001.
Suhendi, Hendi. “Fiqh Muamalah”. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Isretno, Evita. Pembiayaan Mudharabah dalam Sistem Perbankan Syariah. Jakarta: Cintya Press, 2011
Ghazaly, Abdul Rahman. “Fiqh Muamalah”. Jakarta: Kencana Pernada Media Grup , 2010.
“Himpunan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Syariah, dilengkapi 44 Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)”. Yogyakarta : Pustaka Zeedny, 2009




[1] Wahbah Zuhaili. Al Fiqh al-Islami wa Adilatuh, Dar al-Fikr, Damsyiq, 1984
[2] Atang Abdul Hakim. Fiqh Perbankan Syariah (Transformasi Fiqih Muamalah ke dalam Peraturan Perundang-  Undangan), Bandung : PT Refika Aditam, 2011
[3] Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: The Irternational of Islamic Thought, 2003)
[4]  Suhendi, Hendi. “Fiqh Muamalah”. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
[5]  “Himpunan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Syariah, dilengkapi 44 Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)”

[6] “Himpunan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Syariah, dilengkapi 44 Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)”
[7]  Ghazaly, Abdul Rahman. “Fiqh Muamalah”. Jakarta: Kencana Pernada Media Grup , 2010.
[8]  Antonio, Muhammad Syafi’i. “Bank Syariah dari Teori ke Praktik”. Depok: Gema Insani Pers, 2001.

[9]  Suhendi, Hendi. “Fiqh Muamalah”. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
[10]  Evita Isretno. Pembiayaan Mudharabah dalam Sistem Perbankan Syariah. Jakarta: Cintya Press, 2011