BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Ajaran Islam mengakui adanya perbedaan pendapatan dan kekayaan pada
setiap orang dengan syarat bahwa perbedaan tersebut diakibatkan karena setiap
orang mempunyai perbedaan keterampilan, inisiatif, usaha dan resiko. Namun perbedaan
itu tidak boleh menimbulkan kesenjangan yang terlalu jauh antara yang kaya
dengan yang miskin karena kesenjangan yang terlalu dalam tidak sesuai dengan
syariah Islam yang menekankan bahwa sumber-sumber daya bukan saja karunia dari
Allah bagi semua manusia, melainkan juga merupakan suatu amanah. Oleh karena
itu tidak ada alasan untuk mengkonsentrasikan sumber-sumber daya di tangan
segelintir orang.
Kurangnya program-program efektif untuk mereduksi kesenjangan
sosial yang terjadi selama ini dapat mengakibatkan kehancuran, bukan penguatan
perasaan persaudaraan yang hendak diciptakan ajaran Islam. Syariah Islam sangat
menekankan adanya suatu distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata sebagaimana
yang tercantum dalam Surah Al Hasyr ayat
7, yakni “… kekayaan itu tidak beredar di kalangan orang-orang kaya di antara
kamu saja.”
Distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata bukan berarti sama
rata sebagaimana faham kaum komunisme, tetapi ajaran Islam mewajibkan setiap individu
untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya, dan sangat melarang seseorang
menjadi pengemis untuk menghidupi dirinya.
Dalam literatur Ekonomi Syariah, terdapat berbagai macam bentuk
transaksi kerjasama usaha, baik yang bersifat komersial maupun sosial, salah
satu berbentuk “qardh”. Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain
yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan atau dengan
kata lain merupakan sebuah transaksi pinjam meminjam tanpa syarat tambahan pada
saat pengembalian pinjaman. Dalam literatur fiqh klasik, qardh dikategorikan dalam
aqd tathawwui atau akad tolong menolong dan bukan transaksi komersial
Al-Qardh adalah dana talang atau pinjaman bagi orang yang
membutuhkan dana cepat, dan al-qardh ini merupakan salah satu jasa bank dalam
melayani masyarakat, selain kafalah, hiwalah dan lain-lain. Dalam melakukan
akad al-qardh ini tentunya ada syarat, rukun, dan macam-macam perjanjian atau
perikatan, dalam praktiknya al-qard ini berbeda dengan praktik akad-akad yang
lainnya, karena dalam al-qardh ini termasuk akad tabaru’ atau akad tolong menolong
dalam arti akad ini tidak mengambil keuntungan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian
dan Unsur-unsur dalam akad Al-Qardh.?
2. Landasan
Hukum (Al-Quran, Hadist, Ijma) dan Fatwa DSN tentang Al-Qardh.?
3. Syarat
dan Rukun dalam akad Al-Qardh.?
4. Bagaimana Aplikasi dalam
Dunia Perbankan Syari’ah atau Praktik Akad Al-Qardh dalam Perbankan
Syari’ah.?
5. Darimana
Sumber Dana Al-Qardh.?
6. Bagaimana
Manfaat Al-Qardh.?
1.3 Tujuan Masalah
1. Mengetahui
Maksud dan Unsur-unsur dalam akad Al-Qardh;
2. Mengetahui
Landasan Hukum baik dari Al-Quran atau Fatwa DSN;
3. Mengetahui
Rukun dan Syarat akad al-Qardh;
4. Mengetahui
Praktik akad Al-Qardh dalam Perbankan Syari’ah;
5. Mengetahui
asal mula sumber dana yang dijadikan Dana Talangan atau Al-Qardh;
6. Mengetahui
Manfaat Al-Qardh bagi masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Unsur-unsur Akad Al-Qardh
2.1.1 Pengertian Akad Al-Qardh
Istilah “perjanjian” dalam hukum Indonesia
disebut “Aqad” dalam hukum Islam. Kata aqad berasal dari kata
al-‘aqad, yang berarti mengikat, menyambung atau menghubungkan (ar-rabt). Dalam
Fiqh Muamalah, harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut
Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. [1]
Secara bahasa, al Qardh
adalah kata turunan dari qaradha, ia berarti al-qath (bagian),
artinya bagian dari harta milik yang meminjamkan. Secara istilah adalah
pemberian atau meminjamkan harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau
diminta kembali sebanyak yang dipinjamkan. Dengan demikian qardh tidak ada
imbalan atau tambahan nilai pengembalian.[2]
“Siapa
yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, Maka Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang bertakwa.”(QS:Al-Imran:76)
Al Qardh masuk pada term akad
tabarru’i karena segala macam perjanjian yang terjadi di dalamnya menyangkut
transaksi nirlaba. Transaksi ini pada hakekatnya bukan transaksi bisnis untuk
mencari keuntungan komersial. Tabarru’ berasal dari kata birr
dalam bahasa arab, yang artinya kebaikan. Imbalan dari akad ini dari Allah
bukan dari manusia. Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh
minta kepada nasabahnya untuk sekedar menutupi biaya administrasi, tapi tidak
boleh sedikitpun mengambil laba dari akad itu.[3]
Secara
syar’i para ahli fiqh mendefinisikan Qardh:[4]
1.
Menurut pengikut Madzhab Hanafi , Ibn Abidin mengatakan bahwa suatu pinjaman
adalah apa yang dimiliki satu orang lalu diberikan kepada yang lain kemudian
dikembalikan dalam kepunyaannya dengan baik hati.
2.
Menurut Madzhab Maliki mengatakan Qardh adalah Pembayaran dari sesuatu yang
berharga untuk pembayaran kembali tidak berbeda atau setimpal.
3.
Menurut Madzhab Hanbali Qardh adalah pembayaran uang ke seseorang siapa yang
akan memperoleh manfaat dengan itu dan kembalian sesuai dengan padanannya.
4.
Menurut Madzhab Syafi’i Qardh adalah Memindahkan kepemilikan sesuatu kepada
seseorang, dijanjikan ia perlu membayar kembali kepadanya.
Dari
pengertian akad dan al-Qardh diatas dapat disimpulkan bahwa, Akad Al-Qardh adalah Perikatan
atau perjanjian antara kedua belah pihak, dimana pihak pertama menyediakan
harta atau memberikan harta dalam arti meminjamkan kepada pihak kedua sebagai
peminjam uang atau orang yang menerima harta yang dapat ditagih atau diminta
kembali harta tersebut, dengan kata lain meminjamkan harta kepada orang lain
yang membutuhkan dana cepat tanpa mengharapkan imbalan.
Dalam
aqad al-Qardh ini, untuk menghindarkan diri dari riba, biaya administrasi pada
pinjaman al-Qardh:
a. Harus
dinyatakan dalam nominal bukan prosentase;
b. Sifatnya harus nyata, jelas dan pasti
serta terbatas pada hal-hal yang mutlak diperlukan untuk terjadinya kontrak;
c. Uang
yang dijadikan sebagai biaya administrasi harus habis dalam waktu perikatan
tersebut.
2.1.2 Unsur-unsur Akad Al-Qardh
Unsur-unsur
dalam akad al-Qardh yaitu sebagai berikut:
1. Pertalian
Ijab dan Kabul
Ijab
adalah pernyataan kehendak oleh suatu pihak (mujib) untuk melakukan sesuatu
atau tidak melakukan sesuatu. Kabul adalah pernyataan menerima atau menyetujui
kehendak mujib tersebut oleh pihak lainnya (qabul). Ijab dan kabul harus ada
dalam akad al-Qardh.
2. Dibenarkan
oleh Syara’
Akad
yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan syariah atau hal-hal yang diatur
oleh Allah SWT dalam Al-Quran dan Nabi Muhammad SAW dalam Hadits. Pelaksanaan
akad, tujuan akad, maupun objek akad tidak boleh bertentangan dengan syariah.
Jika bertentangan, akan mengakibatkan akad itu tidak sah.
3. Mempunyai
Akibat Hukum
Akad
merupakan salah satu dari tindakan hukum (thassaruf). Adanya akad akan
menimbulkan akibat hukum terhadap objek hukum yang diperjanjikan oleh para pihak
dan juga memberikan konsekuensi hak dan kewajiban yang mengikat para pihak.
2.2 Landasan
Hukum Qardh[5]
1. Al-Quran
a. QS
Al-Hadid : 11
Artinya: ”Siapakah
yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan
melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh
pahala yang banyak.” (QS: Al-Hadid: 11)
Yang
menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diseru untuk “meminjamkan
kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta dijalan Allah. Selaras dengan
meminjamkan kepada Allah, kita juga diseru unutk “meminjamkan kepada sesama
manusia”, sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat (civil society).
b. QS
Al Baqarah : 245
Artinya
: “Al-Qur’an Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman
yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat
gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah
menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu
dikembalikan.“(Al-Baqarah : 245)
c. QS
Al-Maidah : 2
Artinya
: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah :
2)
2. Al-Hadits
“
Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw, berkata, “Bukan seorang muslim
(mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah
(senilai) sedekah”. (HR: Ibnu Majah no. 2421, kitab al-Ahkam; Ibnu Hibban
dan Baihaqi)
“As-Sunnah
Dari Anas ra, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda : “Pada malam peristiwa
Isra’ aku melihat di pintu surga tertulis ’shadaqoh (akan diganti) dengan 10
kali lipat, sedangkan Qardh dengan 18 kali lipat, aku berkata : “Wahai jibril,
mengapa Qardh lebih utama dari shadaqoh?’ ia menjawab “karena ketika meminta,
peminta tersebut memiliki sesuatu, sementara ketika berutang, orang tersebut
tidak berutang kecuali karena kebutuhan”. (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dari Abas
bin Malik ra, Thabrani dan Baihaqi meriwayatkan hadits serupa dari Abu Umamah
ra) Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw berkata,”Bukan seorang muslim
(mereka) yang meminjamkan muslim (lainya) dua kali lipat kecuali yang satunya
adalah (senilai) sedekah.” (HR Ibnu Majah,Ibnu Hibban dan Baihaqi).
3. Ijma
“Para
ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini
didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan
saudaranya. Tidak ada seorangpun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan.
Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di
dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan
umatnya.”
4. Fatwa DSN tentang Al-Qardh
No :19/DSN-MUI/IV/2001
Dewan Syariah Nasional setelah :
Menimbang :
a. Bahwa Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) di samping lembaga komersial, harus dapat berperan sebagai
lembaga sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.
b. Bahwa salah satu peningkatan
sarana perekonomian yang dapat dilakukan oleh LKS adalah penyaluran dana
melalui prinsip al-Qardh, yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan
ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS
dengan waktu yang telah di sepakati oleh LKS dan nasabah.
c. Bahwa akad tersebut
sesuai dengan syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang
al-Qardh untuk di jadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat :
1. Firman
Allah SWT, antara lain :
a. “Hai orang yang
beriman! Jika kamu bermu’amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu,
buatlah secara tertulis.” (QS Al-Baqarah : 282)
b. “Hai
orang-orang yang beriman! penuhilah akad-akad itu.” (QS Al-Maidah : 1)
c. “Dan jika ia (orang
yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan...” (QS
Al-Baqarah : 280)
2. Hadist-hadist
Nabi SAW, antara lain :
a. “Orang yang melepaskan
orang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di
akhirat, Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong
saudaranya.” (HR : Muslim)
b. “Penundaan (pembayaran) yang
dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga dari dan memberikan sanksi
kepadanya.” (HR : Abu Daud, Ibnu Majah dan
Ahmad)
c. Hadist
Nabi Riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf :
“Perdamaian dapat
dilakukan diantara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang
halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat
mereka kecuali syarat yang menghaamkan yang halal atau menghalalkan yang
haram.”
3. Kaidah Fiqh : “Setiap utang piutang mendatangkan manfaat (bagi yang
berpiutang, muqridh) adalah riba.”
Memperhatikan
: Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Senin, 24
Muharram 1422 H/ 8 April 2001.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG AL-QARDH
Pertama : Ketentuan Umum Al-Qardh
1. Al-Qardh
adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2. Nasabah
al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah
disepakati bersama.
3. Biaya
administrasi dibebankan kepada nasabah.
4. LKS
dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana di pandang perlu.
5. Nasabah
al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS
selama tidak diperjanjikan dalam akad.
6. Jika
nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat
yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat :
a. Memperpanjang
jangka waktu pengembalian, atau
b. Menghapus
(write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Kedua : Sanksi
1. Dalam
hal nasabah tidak menunjukan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh
kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi
kepada nasabah.
2. Sanksi
yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa dan
tidak terbatas pada penjualan barang jaminan.
3. Jika
barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya
secara penuh.
Ketiga : Sumber Dana
Dana
al-Qardh dapat bersumber dari :
a. Bagian
modal LKS;
b. Keuntungan
LKS yang disisihkan; dan
c. Lembaga
lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.
Keempat :
1. Jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
di antara pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi
Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika kemudian hari
ternyata dapat kekeliruan, akan diubah disempurnakan sebagaimana mestinya.[6]
2.3 Rukun dan Syarat Al-Qardh[7]
1. ‘Aqid ialah
orang yang berakad (dua belah pihak), dalam arti pihak pertama adalah orang
yang menyediakan harta atau pemberi harta (yang meminjamkan), dengan pihak
kedua adalah orang yang membutuhkan harta atau orang yang menerima harta
(meminjam). Seseorang yang berakad terkadang orang yang memiliki hak (‘aqid ashli) dan
merupakan wakil dari yang memiliki hak. Syarat dari
kedua orang yang melakukan akad yaitu cakap bertindak (ahli), tidak sah akad
orang yang tidak cakap bertindak, seperti orang gila, orang yang dibawah
pengampuan (mahjur) karena boros atau lainnya.
2. Ma’qud
‘alaih adalah benda-benda yang diakadkan, seperti benda (harta). Dalam
arti setiap perikatan dalam aqad al-qardh harus ada barang sebagai perikatan
atau transaksi (objek akad). Syarat objek akad adalah dapat menerima
hukumnya.
3. Maudhu’
al ‘aqd adalah tujuan atau maksud pokok mengadakan akad. Berbeda akad,
maka berbeda tujuan pokok akad, dalam akad jual beli tujuan pokoknya ialah
memindahkan barang dari penjual kepada pembeli dengan diberi ganti, dan dalam
akad jual beli ini akan mendapatkan keuntungan, berbeda dengan
perikatan atau aqar al-qardh, dalam aqad al-qardh tujuan pokok perikatannya
adalah tolong menolong dalam arti meminjamkan harta tanpa mengharapkan imbalan,
uang yang di pinjamkan di kembalikan sesuai dengan uang yang dipinjamkan, tidak
ada tambahan dalam pengembalian uangnya. Syaratnya adalah ada itikad baik.
4. Shighat
al-‘aqd ialah ijab dan qabul, ijab adalah permulaan penjelasan
yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam
mengadakan akad, sedangkan qabul adalah perkataan yang keluar dari
pihak berakad pula, yang diucapkan setelah adanya ijab. Pengertian ijab qabul
dalam pengamalan dewasa ini ialah bertukarnya sesuatu dengan yang lain sehingga
penjual dan pembeli dalam membeli sesuatu terkadang tidak berhadapan, seperti
dalam akad salam. Syaratnya adalah ijab itu
berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadinya kabul. Maka bila orang yang
berijab menarik kembali ijabnya sebelum kabul, maka batallah ijabnya. Ijab dan
qabul mesti bersambung sehingga bila seseorang yang berijab sudah berpisah
sebelum adanya kabul, maka ijab tersebut menjadi batal.
Dalam
praktik perbankan Syariah, rukun dan syarat dalam aqad al-qardh selain diatas
adalah:
a. Bank
(pihak yang menyediakan uang atau meminjamkan harta);
b. Nasabah
(pihak yang meminjam uang);
2.4 Praktik Akad
Al-Qardh dalam Perbankan Syariah
Akad
al-Qardh biasanya diterapkan sebagai berikut:
1. Sebagai
produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan
bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif
pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikannya secepatnya sejumlah uang yang
dipinjamnya itu.
2. Sebagai
fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik
dananya karena, misalnya, tersimpan dalam bentuk deposito.
3. Sebagai
produk untuk menyumbangkan usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial.
Guna pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produk khusus
yaitu alqardh al-hasanah.
4. Sebagai
dana talangan untuk jangka waktu singkat, maka nasabah akan mengembalikannya
dengan cepat, seperti kompensating balance dan factoring (anjak piutang).
Pinjaman
qardh biasanya diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman
talangan pada saat nasabah mengalami overdraft. Fasilitas ini dapat merupakan
bagian dari satu paket pembiayaan lain, untuk memudahkan nasabah bertransaksi.
Aplikasi qardh dalam perbankan ada empat hal:
a. Sebagai
pinjaman tunai dari produk kartu kredit syariah
b. Sebagai
pinjaman kepada pengusaha kecil
c. Sebagai
pinjaman kepada pengurus bank
d. Sebagai pinjaman kepada umat Islam yang membutuhkan
2.5 Sumber
Dana Al-Qardh[8]
Sifat
al-Qardh tidak memberikan keuntungan finansial. Karena itu, pendanaan qardh
dapat diambil menurut kategori berikut:
a. Al-qardh
yang diperlukan untuk keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek, talangan
dana diatas dapat diambilkan dari modal bank.
b. Al-qardh
yang diperlukan untuk membantu usaha sangat kecil dan keperluan sosial, dapat
bersumber dari dana zakat, dan sedekah. Disamping sumber dana umat, para
praktisi perbankan syariah, demikian juga ulama, melihat adanya sumber dana
lain yang dapat dialokasikan untuk qardh al-hasan, yaitu pendapatan-pendapatan
yang diragukan, seperti jasa nostro di bank korespondensi yang konvensional,
bunga atas jaminan L/C di bank asing, dan sebagainya. Salah satu pertimbangan
pemanfaatan dana-dana ini adalah kaidah akhaffu dhararain (mengambil
mudharat yang lebih kecil). Hal ini mengingat jika dana umat Islam dibiarkan di
lembaga-lembaga non-muslim mungkin dapat dipergunakan untuk sesuatu yang
merugikan Islam, misalnya dana kaum muslimin Arab di bank-bank Yahudi
Switzerland. Oleh karena itu, dana yang parkir tersebut lebih baik diambil dan
dimanfaatkan untuk penanggulangan bencana alam atau membantu dhu’afa.
2.6 Manfaat
Akad Al-Qardh
Manfaat
aqad al-qardh banyak sekali, diantaranya:
a.
Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapatkan
dana talangan jangka pendek.
b. Al-qardh
al-hasan juga merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan bank
konvensional yang didalamnya terkandung misi sosial, disamping misi komersial.
c. Adanya
misi-sosial kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan
loyalitas masyarakat terhadap bank syariah.
d. Risiko
al-qardh terhitung tinggi karena ia dianggap pembiayaan yang tidak ditutup
dengan jaminan.
2.7 Pelarangan Riba
Syeikh Muhammad Abduh berpendapat
bahwa yang dimaksud dengan riba adalah penambahan-penambahan yang diisyaratkan
oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya, karena
pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.[9]
Secara garis besar riba
dikelompokkan menjadi dua, riba utang piutang dan riba jual beli. Kelompok
pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah.[10]
1.
Riba Qardh, suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang
disyaratkan terhadap yang berhutang.
2.
Riba Jahiliyah, utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam
tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Riba jahiliyah
dilarang karena kaedah “ Kullu qardin jarra manfaah fahuwa riba” (Setiap
pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Aqad
Al-Qardh adalah perikatan atau perjanjian antara kedua belah pihak, dimana
pihak pertama menyediakan harta atau memberikan harta dalam arti meminjamkan
kepada pihak kedua sebagai peminjam uang atau orang yang menerima harta yang
dapat ditagih atau diminta kembali harta tersebut, dengan kata lain meminjamkan
harta kepada orang lain yang membutuhkan dana cepat tanpa mengharapkan imbalan.
Dengan
kata lain, aqad al-Qardh merupakan pinjaman oleh pihak bank kepada nasabah
tanpa adanya imbalan, perikatan jenis ini bertujuan untuk menolong, bukan
sebagai perikatan yang mencari untung (komersil).
Yang
melandasi diperbolehkannya akad al-Qardh ini tercantum dalam al-Quran surat
Al-Hadid : 11. Di jelaskan yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah
kita diseru untuk “meminjamkan kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta
dijalan Allah. Selaras dengan meminjamkan kepada Allah, kita juga diseru unutk
“meminjamkan kepada sesama manusia”, sebagai bagian dari kehidupan
bermasyarakat (civil society).
Rukun
dan syarat dalaam aqad al-Qardh yang lebih sempitnya adalah subjek perikatan
(al-‘aqidain), objek perikatan (mahallul ‘aqad), tujuan perikatan (maudhu’ul
‘aqad), dan aigat ‘aqad (ijab dan kabul).
Unsur-unsur
dalam akad al-Qardh adalah pertalian ijab dan kabul, dibenarkan oleh Syara’,
dan mempunyai akibat hukum. Selain itu dalam praktk perbankan harus ada bank,
nasabah, dan proyeksi usaha.
Praktik
dalam perbankannya diantaranya sebagai dana talang untuk jangka waktu singkat,
maka nasabah akan mengembalikannya dengan cepat, sebagai fasilitas untuk
memperoleh dana cepat karena nasaba tidak bisa menarik dananya, misalnya karena
tersimpat dalam deposito, sebagai fasilitas membantu usaha kecil atau sosial.
Manfaat
akad al-qardh adalah membantu nasabah yang membutuhkan dana cepat, alqardh
al-hasan juga merupakan salah satu ciri pemberi antara bank syariah dan bank
konvensional yang didalamnya terkandung misi sosial, disamping misi komersial,
meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank
syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Zuhaili,
Wahbah. Al Fiqh al-Islami wa Adilatuh, Dar al-Fikr, Damsyiq, 1984
Atang,
Abdul Hakim. Fiqh Perbankan Syariah (Transformasi Fiqih Muamalah ke dalam
Peraturan Perundang- Undangan),
Bandung : PT Refika Aditam, 2011
Karim,
Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: The
International of Islamic Thought, 2003)
Anwar,
Syamsul. “Hukum Perjanjian Syariah”. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Antonio,
Muhammad Syafi’i. “Bank Syariah dari Teori ke Praktik”. Depok: Gema
Insani Pers, 2001.
Suhendi,
Hendi. “Fiqh Muamalah”. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Isretno,
Evita. Pembiayaan Mudharabah dalam Sistem Perbankan Syariah. Jakarta:
Cintya Press, 2011
Ghazaly,
Abdul Rahman. “Fiqh Muamalah”. Jakarta: Kencana Pernada Media Grup ,
2010.
“Himpunan
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Syariah, dilengkapi 44 Fatwa
DSN (Dewan Syariah Nasional)”.
Yogyakarta : Pustaka Zeedny, 2009
[1] Wahbah Zuhaili.
Al Fiqh al-Islami wa Adilatuh, Dar al-Fikr, Damsyiq, 1984
[2] Atang Abdul
Hakim. Fiqh Perbankan Syariah (Transformasi Fiqih Muamalah ke dalam
Peraturan Perundang- Undangan),
Bandung : PT Refika Aditam, 2011
[3]
Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: The
Irternational of Islamic Thought, 2003)
[5] “Himpunan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi
Syariah, dilengkapi 44 Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)”
[6] “Himpunan
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang Ekonomi Syariah, dilengkapi 44
Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)”
[10] Evita Isretno. Pembiayaan Mudharabah dalam
Sistem Perbankan Syariah. Jakarta: Cintya Press, 2011