A.
Pendahuluan
Islam adalah agama yang sempurna yang
meliputi dan mengatur segala aspek kehidupan manusia, ia mengatur sistem
berakidah (tauhid), beribadah dan juga bermuamalah, di mana yang satu dan
lainnya saling berhubungan erat. Muamalah dalam Islam memiliki porsi yang
memadai sebagaimana terdapat dalam dua dimensi lainnya.
Bisnis
merupakan salah satu komponen utama dalam sistem muamalah. Oleh
karena itu, Islam menganjurkan
pemeluknya untuk menggeluti bidang ini secara profesional, sehingga
dapat memberi manfaat bagi dirinya, keluarganya dan kaum muslimin secara umum.
Hukum asal transaksi bisnis dalam Islam adalah mubah
(dibolehkan), selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa jenis dan
bentuk transaksi tersebut diharamkan. Prinsip ini menjadi dasar penting
bagi pelaku bisnis untuk melakukan inovasi dalam melakukan aktivitas
bisnis selama ia tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syariah serta
prinsip-prinsip dasar (maqasid) dalam Islam.
Pemikiran etika bisnis muncul ke permukaan,
dengan landasan bahwa, Islam adalah agama yang sempurna. Ia merupakan kumpulan
aturan-aturan ajaran (doktrin) dan nilai-nilai yang dapat mengantarkan manusia
dalam kehidupannya menuju tujuan kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di
akhirat. Islam merupakan agama yang memberikan cara hidup terpadu mengenai
aturan-aturan aspek social, budaya, ekonomi, sipil dan politik. Ia juga
merupakan suatu system untuk seluruh aspek kehidupan, termasuk system spiritual
maupun system perilaku ekonomi dan politik.[1]
Yang membedakan Islam dengan materialism adalah
bahwa Islam tidak pernah memisahkan ekonomi dengan etika, sebagaimana tidak
pernah memisahkan ilmu dengan akhlaq, politik dengan etika, perang dengan
etika, dan kerabat sedarah daging dengan kehidupan Islam. Islam adalah risalah
yang diturunkan Allah swt melalui Rasulullah saw untuk membenahi akhlaq
manusia.[2]
B.
Hubungan Etika, Moral, dan Akhlaq
Secara etimologi, Etika
(ethics) yang berasal dari bahasa Yunani ethicos mempunyai beragam
arti : pertama, sebagai analisis konsep-konsep terhadap apa yang harus, mesti,
tugas, aturan-aturan moral, benar, salah, wajib, tanggung jawab dan lain-lain.
Kedua, aplikasi ke dalam watak moralitas atau tindakan-tindakan moral. Ketiga,
aktualisasi kehidupan yang baik secara moral.
Menurut Ahmad Amin
memberikan batasan bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti
yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia
kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam
perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus
diperbuat.[3]
Menurut K. Bertens dalam
buku Etika, merumuskan pengertian etika kepada tiga pengertian juga; Pertama,
etika digunakan dalam pengertian nilai-niai dan norma-norma moral yang menjadi
pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Kedua, etika dalam pengertian kumpulan asas atau nilai-nilai moral atau kode
etik. Ketiga, etika sebagai ilmu tentang baik dan buruk.
Menurut Rafik Issa Beekun,[4]
etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan
baik dan buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normative, karena ia
berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh
seorang individu.
Lebih tegas menurut Madjid Fachri, etika
merupakan gambaran rasional mengenai hakikat dan dasar perbuatan dan keputusan
yang benar, serta prinsip-prinsip yang menentukan klaim bahwa perbuatan dan
keputusan secara moral yang diperintah dan dilarang.[5]
Etika merupakan studi standar moral yang
tujuan eksplisitnya adalah menentukan
standar yang benar atau didukung oleh penalaran yang baik. Etika mencoba
mencapai kesimpulan moral antara yang benar dan salah serta moral yang baik dan
jahat.
Moral berasal dari bahasa latin, moralis
(mores) dari “ mos moris” yang berarti kesusilaan, kebiasaan.[6]
Dari konotasi ini, moral dikembangkan menjadi 1) ajaran tentang baik dan buruk
yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya;
akhlaq, budi pekerti, susila; 2) kondisi mental yang membuat orang tetap berani,
bersemangat, bergairah, disiplin, dan sebagainya; 3) ajaran kesusilaan yang
dapat ditarik dari suatu cerita.[7]
Dari definisi di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa moral berhubungan dengan sikap, perilaku, kewajiban dan
sebaginya yang harus dilakukan seseorang, baik sebagai individu maupun komunal.
Jadi, moral lebih bersifat subjektif personal. Oleh karena itulah, orang yang
sangat mengedepankan etika, sopan santun, dan mengukur segala sesuatu dengan
moral disebut dengan istilah “ moralis”.[8]
Sedangkan akhlaq, sebagian ilmuwan
menyamakannya dengan etika dan moral. Namun jika diamati secara seksama, maka
akan ditemukan perbedaan. Secara
etimologis, Akhlaq berasal dari bahasa arab, sedangkan etika dan moral berasal
dari bahasa latin.
Menurut Ibrahim Anis, Akhlaq adalah
suatu sifat yang sudah tertanam kuat di dalam diri. Dari situlah muncul
perbuatan baik atau buruk secara spontan tanpa memerlukan pemikiran dan
pertimbangan.[9] Dalam opini umum umat Islam, bahwa yang
disebut “akhlaq” adalah perangai atau perilaku yang baik, sehingga bila ada
seseorang yang berkelakuan tidak baik, maka dianggap tidak berakhlaq.
Hal ini sangat logis,akhlaq berasal
dari kata kha- la-qa, yang berarti mencipta. Allah sebagai pencipta disebut
“khaliq”, dan ciptaan-Nya termasuk manusia disebut “makhluq”. Seseorang yang
memiliki akhlaq yang baik disebut “ ahsanu khuluq”. Sehingga seseorang yang
berakhlaq adalah orang yang menjaga hubungan baiknya dengan Allah sebagai
pencipta-Nya dan sesame manusia serta alam sekitar sebagai sesama ciptaan-Nya.[10]
Perbedaan dan Persamaan antara Akhlaq, Moral,
dan Etika:[11]
|
Istilah
|
Perbedaan
|
Persamaan
|
Keterangan
|
|
Akhlaq
|
a.
Sumber Al Qur’an dan Hadits
b.
Perilaku Lahir dan Batin
c.
Mengandung Makna Spritual
d.
Sanksi dunia dan akhirat
e.
Bersifat universal
f.
Normative dan aplikatif (praktis)
|
a.
Secara substansial sama-sama
membicarakan norma kebaikan dan keburukan
b.
Sama-sama mengandung sanksi
c.
Sama-sama mendorong pada kebaikan,
sebaliknya mengantisipasi keburukan
d.
Sanksi secara eksplisit tidak
tertulis sebagaimana aturan dalam hukum
e.
Sama-sama mempunyai sifat
aplikatif
|
|
|
Moral
|
a.
Sumber : tradisi lokal
b.
Lebih kental sebagai perilaku
lahir
c.
Sanksi dunia
d.
Bersifat lokal (setempat)
e.
Aplikatif (praksis)
|
|
|
|
Etika
|
a.
Sumber : akal (rasio) manusia
b.
Lebih kental sebagai perilaku
lahir
c.
Sanksi dunia
d.
Bersifat universal
e.
Teoritis (spekulatif) dan
aplikatif
|
|
|
C.
Urgensi Etika Bisnis Islam
Dalam kaitannya dengan paradigma Islam tentang
etika bisnis, maka landasan filosofis yang harus dibangun dalam pribadi Muslim
adalah adanya konsepsi hubungan manusia dengan manusia dan lingkungannya, serta
hubungan manusia dengan Allah SWT, Dengan berpegang pada landasan ini maka
setiap muslim yang berbisnis atau beraktifitas apapun akan merasa ada kehadiran
"pihak ketiga" Allah SWT di setiap aspek hidupnya. Keyakinan
ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini
karena Bisnis dalam Islam tidak semata mata orientasi dunia tetapi harus punya
visi akhirat yang jelas. Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka
persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam.
Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika
tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, sebab, bisnis
yang merupakan symbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral
dari hal-hal yang bersifat investasi akherat. Artinya, jika oreientasi
bisnis dan upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan
totalitas kepatuhan kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan
dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu
sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita
didunia yang "dibisniskan" (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih
keuntungan atau pahala akhirat.
Sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Syahata, bahwa etika bisnis Islam
mempunyai fungsi substansial yang membekali para pelaku bisnis, beberapa hal
sebagai berikut :[12]
1.
Membangun kode etik Islami yang mengatur,
mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam kerangka ajaran agama.
Kode etik ini juga menjadi simbol arahan agar melindungi pelaku bisnis dari
resiko.
2.
Kode ini dapat menjadi dasar hukum dalam menetapkan tanggung jawab para pelaku bisnis, terutama bagi diri mereka sendiri, antara
komunitas bisnis, masyarakat, dan diatas segalanya adalah tanggung jawab di hadapan Allah SWT.
3.
Kode etik ini dipersepsi sebagai dokumen hukum yang dapat menyelesaikan
persoalan yang muncul, dari pada harus diserahkan
kepada pihak peradilan.
4.
Kode etik dapat memberi kontribusi dalam penyelesaian banyak persoalan yang
terjadi antara sesama pelaku bisnis dan masyarakat tempat mereka bekerja.
5.
Sebuah hal yang dapat membangun persaudaraan (ukhuwah) dan kerja sama
antara mereka semua.
Secara konkrit
dapat diilustrasikan, jika seorang pelaku bisnis peduli pada etika, maka bisa
diprediksi ia akan bersikap jujur, amanah, adil, selalu melihat kepentingan
orang lain. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak mempunyai kesadaran akan etika,
dimanapun dan kapanpun, mereka akan selalu memiliki sikap kontra produktif
dengan sikap mereka yang perduli terhadap etika.
Seorang
pengusaha dalam pandangan etika Islam, bukan sekedar mencari keuntungan,
melainkan juga keberkahan yaitu kemantapan dari usaha itu dengan memperoleh
keuntungan yang wajar dan diridhai oleh Allah swt. Ini berarti, yang harus
diraih oleh seorang pebisnis muslim adalah bukan sekedar keuntungan materiil
(bendawi), tetapi yang terpenting adalah keuntungan immaterial (ukhrawi).
Kebendaan yang profane ((intransenden) baru bermakna apabila diimbangi dengan
kepentingan spiritual yang transenden (ukhrawi).[13]
D.
Nilai Dasar dan
Prinsip-prinsip Etika Bisnis Islam
Etika bisnis
Islam merupakan etika bisnis yang mengedepankan nilai-nilai al Qur’an. Oleh
karena itu, beberapa nilai dasar dalam etika bisnis Islam yang disarikan dari
inti ajaran Islam itu sendiri adalah, antara lain :[14]
1. Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid
yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang
ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan
konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam menawarkan keterpaduan agama, ekonomi, dan
sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar pandangan ini pula maka etika dan
bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun horisontal, membentuk suatu persamaan
yang sangat penting dalam sistem Islam.
Jika konsep
tauhid diaplikasikan dalam etika bisnis, maka seyogyanya, seorang pengusaha
muslim tidak akan :[15]
a.
Berbuat diskriminatif terhadap pekerja,
pemasok, pembeli, atau siapapun dalam bisnis atas dasar ras, warna kulit, jenis
kelamin atau agama.
b.
Dapat dipaksa untuk berbuat tidak etis, karena
ia hanya takut dan cinta kepada Allah swt. Ia selalu mengikuti aturan prilaku
yang sama dan satu, dimanapun apakah itu di masjid, ditempat kerja atau aspek
apapun dalam kehidupannya.
c.
Menimbun kekayaan dengan penuh keserakahan.
Konsep amanah atau kepercayaan memiliki makna yang sangat penting baginya
karena ia sadar bahwa semua harta dunia bersifat sementara dan harus
dipergunakan secara bijaksana.
2. Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang
berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun
keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara
kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Kecurangan dalam berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena
kunci keberhasilan bisnis adalah kepercayaan. Al-Qur’an memerintahkan kepada
kaum muslimin untuk menimbang dan mengukur dengan cara yang benar dan jangan
sampai melakukan kecurangan dalam bentuk pengurangan takaran dan timbangan.
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ
ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
(Q.S. al-Isra’:35).
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk
berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai
dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah : 8
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ للهِ شُهَدَآءَ
بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَئَانُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا
هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ خَبِيرُُ بِمَا
تَعْمَلُونَ
artinya : “Hai
orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali
kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku
adillah karena adil lebih dekat dengan takwa”.
3. Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis Islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif.
Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi
seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala
potensi yang dimilikinya.
Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya
yang tak terbatas dikendalikan dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap
masyarakatnya melalui zakat, infak dan sedekah.
4. Tanggungjawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia
karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk
memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertangung jawabkan tindakannya secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan
batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab
atas semua yang dilakukannya.
5. Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari
kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam
konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar
yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas
pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan
berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang
melakukan transaksi, kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
Menurut al
Ghazali, terdapat enam bentuk kebajikan :[16]
a.
Jika seseorang membutuhkan sesuatu, maka orang
lain harus memberikannya dengan mengambil keuntungan sesedikit mungkin. Jika
sang pemberi melupakan keuntungannya, maka hal tersebut akan lebih baik
baginya.
b.
Jika seseorang membeli sesuatu dari orang
miskin, akan lebih baik baginya untuk kehilangan sedikit uang dengan
membayarnya lebih dari harga sebenarnya.
c.
Dalam mengabulkan hak pembayaran dan pinjaman,
seseorang harus bertindak secara bijaksana dengan member waktu yang lebih
banyak kepada sang peminjam untuk membayara hutangnya
d.
Sudah sepantasnya bahwa mereka yang ingin
mengembalikan barang-barang yang sudah dibeli seharusnya diperbolehkan untuk
melakukannya demi kebajikan
e.
Merupakan tindakan yang baik bagi si peminjam
untuk mengembalikan pinjamannya sebelum jatuh tempo, dan tanpa harus diminta
f.
Ketika menjual barang secara kredit, seseorang
harus cukup bermurah hati, tidak memaksa orang untuk membayar ketika orang
belum mampu untuk membayar dalam waktu yang sudah ditetapkan.
Rasululah SAW sangat
banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis yang dijadikan sebagai prinsip, di antaranya ialah:[17]
1.
Bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam,
kejujuran merupakan syarat paling mendasar dalam kegiatan bisnis. Rasulullah
sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam hal ini,
beliau bersabda:“Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang
mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa
yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim).
Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang
meletakkan kurma
basah di sebelah bawah dan kurma kering di bagian atas.
2.
Kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis
menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya,
sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi kapitalis Adam Smith, tetapi juga
berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi
sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material
semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan
menjual barang.
3.
Tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad saw sangat intens melarang para
pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis Dalam
sebuah hadis riwayat Abu Dawud, dari Abu
Hurairah bahwanya saya mendengar Rasulullah saw bersabda, “Sumpah itu melariskan dagangan tetapi
menghapuskan keberkahan”. Praktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan,
karena dapat meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan daya beli
atau pemasaran. Namun, harus disadari, bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh
berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
4.
Ramah-tamah. Seorang pelaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan
bisnis. Nabi Muhammad Saw mengatakan, “Allah merahmati seseorang
yang ramah dan toleran dalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan
Tarmizi).
5.
Tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain
tertarik membeli dengan harga tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “Janganlah
kalian melakukan bisnis najsya (seorang pembeli tertentu, berkolusi dengan
penjual untuk menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi agar
menarik orang lain untuk membeli).
6.
Tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya.
Nabi Muhammad Saw bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menjual
dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R.
Muttafaq ‘alaih).
7.
Tidak melakukan ihtikar. Ihtikar ialah (menumpuk dan menyimpan barang dalam
masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan
keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis
semacam itu.
8.
Takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang
benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: Celakalah
bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang
lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk
orang lain, mereka mengurangi” ( QS. Al Muthofifin : 1- 3).
9.
Bisnis tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang
yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan
shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati
dan penglihatan menjadi goncang”.
10.
Membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda,
“Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadist
ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran
upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.
11.
Tidak monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah
melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi
(penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan
tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu
tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada
orang lain. Ini dilarang dalam Islam.
12.
Tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi eksisnya bahaya (mudharat)
yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial. Misalnya,
larangan melakukan bisnis senjata di saat terjadi chaos (kekacauan)
politik. Tidak boleh menjual barang halal, seperti anggur kepada produsen
minuman keras, karena ia diduga keras, mengolahnya menjadi miras. Semua bentuk
bisnis tersebut dilarang Islam karena dapat merusak esensi hubungan sosial yang
justru harus dijaga dan diperhatikan secara cermat.
13.
Komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang
yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad
Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi
dan “patung-patung” (H.R. Jabir).
14.
Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka
di antara kamu” (QS. An Nisa : 29).
15.
Segera melunasi kredit yang menjadi kewajibannya. Rasulullah memuji seorang
muslim yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan hutangnya. Sabda Nabi
Saw, “Sebaik-baik kamu, adalah orang yang paling segera membayar hutangnya”
(H.R. Hakim).
16. Memberi tenggang waktu
apabila pengutang (kreditor) belum mampu membayar. Sabda Nabi Saw, “Barang
siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau
membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naunganNya pada hari
yang tak ada naungan kecuali naungan-Nya” (H.R. Muslim).
17.
Bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai
orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS.
al-Baqarah:: 278) Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang
yang kesetanan (QS. Al Baqarah : 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap pelaku riba.
18.
Membangun hubungan baik antar kolega. Islam
menekankan hubungan konstruktif dengan siapapun antar sesama pelaku bisnis.
Islam tidak menghendaki dominasi pelaku yang satu atas pelaku yang lainnya baik
dalam bentuk monopoli, oligopoly, maupun bentuk-bentuk lain yang tidak
mencerminkan nilai keadilan atau pemerataan pendapatan.
19.
Menetapkan harga dengan transparan. Harga yang
tidak transparan bisa mengandung penipuan. Untuk itu menetapkan harga secara
terbuka dan wajar sangat dihormati dalam Islam agar tidak terjerumus dalam
Riba. Kendati dalam bisnis kita sangat ingin memperoleh keuntungan, tetapi
hak-hak pembeli harus tetap dihormati.
20.
Tertib administrasi. Dalam dunia perdagangan
wajar terjadi praktik pinjam meminjam. Dalam hubungan ini al Qur’an mengajarkan
perlunya administrasi hutang piutang tersebut agar manusia terhindar dari
kesalahan yang mungkin terjadi.
Rafik Issa Beekn, mengemukakan Sembilan pedoman
etika umum dalam bisnis Islam, yaitu : 1) Jujur dan berkata benar; 2) menepati
janji; 3) mencintai Allah lebih dari mencintai perniagaan; 4) berbisnis dengan
muslim sebelum dengan non muslim; 5) rendah hati dalam menjalani hidup; 6)
menjalankan musyawarah dalam semua masalah; 7) tidak terlibat dalam kecurangan;
8) tidak boleh menyuap; dan 9) berbisnis secara adil.[18]
Dr. Abdullah Al-Mushlih dan Dr. Shalah
Ash-Shawi, Bahwa akhlaq seorang pengusaha muslim harus mempunyai niat yang
tulus, budi pekerti yang luhur, usaha yang halal, menunaikan hak, menghindari
riba dan transaksi kotor, tidak memakan harta orang lain secara batil, menjaga
komitmen terhadap peraturan dalam bingkai undang-undang syariat, tidak
membahayakan orang lain, loyal kepada orang-orang beriman, dan mempelajari
hukum-hukum Adab Mu’amalah Islam.[19]
Secara ringkas, nilai dasar dan prinsip umum
etika bisnis Islam dapat digambarkan dalam tabel berikut ini:[20]
|
Nilai Dasar
|
Prinsip Umum
|
Pemaknaan
|
|
Tauhid
|
Kesatuan dan
Integrasi
|
-
Integrasi
antar semua bidang kehidupan, agama, ekonomi, social politik dan budaya
-
Kesatuan
antara kegiatan bisnis dengan moralitas dan pencarian ridha Allah
-
Kesatuan
pemilikan manusia dengan pemilikan Tuhan
|
|
Kesamaan
|
-
Kemampuan
kreatif dan konseptual pelaku bisnis yang berfungsi membentuk, mengubah, dan
mengembangkan semua potensi kehidupan alam semesta menjadi sesuatu yang
konkret dan bermanfaat
|
|
|
Khilafah
|
Intelektualitas
|
-
Kemampuan
kreatif dan konseptual pelaku bisnis yang berfungsi membentuk, mengubah, dan
mengembangkan semua potensi kehidupan alam semesta menjadi sesuatu yang
konkret dan bermanfaat
|
|
Kehendak
Bebas
|
-
Kemampan
bertindak pelaku bisnis tanpa paksaan dari luar, sesai dengan parameter
ciptaan Allah
|
|
|
Tanggungjawab
dan akuntabilitas
|
-
Kesediaan
pelaku bisnis untuk bertanggungjawab atas dan mempertanggungjawabkan
tindakannya
|
|
|
Ibadah
|
Penyerahan
Total
|
-
Kemampuan
pelaku bisnis untuk membebaskan diri dari segala ikatan penghambaan manusia
kepada ciptaannya sendiri (seperti kekuasaan dan kekayaan)
-
Kemampuan
pelaku bisnis untuk menjadikan penghambaan manusia kepada Tuhan sebagai
wawasan batin sekaligus komitmen moral yang berfungsi memberikan arah,
tujuan, dan pemaknaan terhadap aktualisasi kegiatan bisnisnya
|
|
Tazkiyah
|
Kejujuran
|
-
Kejujuran
pelaku bisnis untuk tidak mengambil keuntungan hanya untuk dirinya sendiri
(tidak suap/ menimbun/ curang/ menipu), kejujuran atas harga yang layak
(tidak memanipulasi), kejujuran atas mutu barang yang dijual (tidak
memalsukan barang)
|
|
Keadilan
|
-
Kemampuan
pelaku bisnis untuk menciptakan keseimbangan / moderasi dalam transaksi
(seperti dalam takaran/timbangan) dan membebaskan penindasan (seperti riba,
monopoli)
|
|
|
Keterbukaan
|
-
Kesediaan
pelaku bisnis untuk menerima pendapat orang lain yang lebih baik dan lebih
benar, serta menghidupkan potensi dan inisiatif yang konstruktif, kreatif,
dan positif.
|
|
|
Ihsan
|
Kebaikan bagi
orang lain
|
-
Kesediaan
pelaku bisnis untuk memberikan kebaikan kepada orang lain (seperti
penjadwalan ulang hutang, menerima pengembalian barang yang sudah dibeli,
pembayaran hutang setelah jatuh tempo)
|
|
Kebersamaan
|
-
Kebersamaan
pelaku bisnis dalam membagi dan memikul beban sesuai dengan kemampuan
masing-masing. Kebersaman dalam memikul tanggungjawab sesuai beban tugas, dan
kebersamaan dalam menikmati hasil bisnis secara professional.
|
KESIMPULAN
Dalam Islam
etika dan bisnis merupakan satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan antara
satu dengan lainnya. Hal ini dikarenakan ajaran Islam yang bersifat syumul yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.
Hubungan bisnis dengan etika dalam Islam tak ubahnya kesatuan antara urat dan
daging.
Landasan
yang mendorong perilaku bisnis hendaknya didasarkan tidak hanya karena rasa
takut pada sebuah pemerintahan, tidak juga hanya karena hasrat menumpuk
kekayaan , tetapi lebih dari itu, seorang pebisnis hendaknya menyandarkan perilakunya
semata-mata karena rasa takut kepada Allah dalam usaha mencari ridhaNya.
Sehingga bisnis yang ideal dalam Islam, adalah bisnis yang mampu menyeimbangkan
antara hak dan kewajiban, mempu menciptakan rasa keadilan dan memenuhi tuntutan
kebajikan dan keluhuran budi. Oleh karena itu, pebisnis muslim harus tunduk
kepada aksioma (nilai dasar) etika bisnis Islami yang mencakup tauhid, keseimbangan,
kehendak bebas, tanggungjawab, dan kebenaran.
Bahwa
akhlaq seorang pengusaha muslim harus mempunyai niat yang tulus, budi pekerti
yang luhur, usaha yang halal, menunaikan hak dan kewajiban, menghindari riba
dan transaksi kotor, tidak memakan harta orang lain secara batil, menjaga
komitmen terhadap peraturan dalam bingkai undang-undang syariat, tidak
membahayakan orang lain, loyal kepada orang-orang beriman, dan mempelajari
hukum-hukum Adab Mu’amalah Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Nidal R. Sabri dan Hisyam Jabr, Etika Bisnis dan Akuntansi, dalam
Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1997)
Yusuf Qardhawi, Daurul Qiyam wal Akhlaq fi Iqtishadi al Islami, terj.
Zainal Arifin, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta: GIP, 1995)
Veithzal Rivai dkk., Islamic Business and Economic Ethics, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2012)
Rafik Issa Bekun, Islamic
Business Ethics, (Herndon: The International Institute of Islamic Thought,
1981), terj. Etika Bisnis Islam, (Yogjakarta, Pustaka pelajar, 2004)
Madjid Fachri, Etika dalam Islam, terj. Zakiuddin B., (Yogjakarta:
Pustaka Pelajar, 1996)
Hasan Shadili, ensiklopedi Nashruddin Baidan, Etika Islam dalam Berbisnis, (Solo:
Zada Haniya, 2008)
Anton M. Moeliono, (Penyunting, penyelia), Kamus Besar Bahasa
Indonesia, ( Jakarta: Balai Pustaka, 1988)
Faishal Badroen,dkk. Etika
Bisnis Dalam Islam, (Jakarta : Kencana, 2007)
Muhammad Djakfar, Etika Bisnis Islami: Tataran Teoritis dan
Praktis, (Malang: UIN Malang Press, 2008 )
Abdullah Al Mushlih dan Shalah Ash Shawi, Fiqih Ekonomi Keuangan
Islam. ( Jakarta : Darul Haq, 2004)
[1]
Nidal R. Sabri dan Hisyam jabr, Etika Bisnis dan Akuntansi, dalam Sofyan
Syafri Harahap, Akuntansi Islam, (Jakarta: Bumi AKsara, 1997), h.230
[2]
Yusuf Qardhawi, Daurul Qiyam wal Akhlaq fi Iqtishadi al Islami, terj.
Zinal Arifin, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta: GIP, 1995), h. 51
[3]
Veithzal Rivai dkk., Islamic Business
and Economic Ethics, (Jakarta: Bumi Aksara, 2012), h. 4
[4]
Rafik Issa Bekun, Islamic Business
Ethics,(Herndon: The International Institute of Islamic Thought, 1981),
terj. Etika Bisnis Islam, (Jakarta, 2004), 7
[5]
Madjid Fachri, Etika dalam Islam, terj. Zakiuddin B., (Yogjakarta:
Pustaka Pelajar, 1996), h.xv
[6]
Hasan Shadili, ensiklopedi, dalam Nashruddin Baidan, Etika Islam
dalam Berbisnis, ((Solo: Zada Haniya, 2008), h.3
[7]
Anton M. Moeliono, (Penyunting, penyelia), Kamus Besar Bahasa Indonesia, (
Jakarta: Balai Pustaka, 1988), h. 592
[8]
Nashruddin Baidan, Etika Islam…, h. 4
[9]
Anis Ibrahim,et al. Mu’jam al Wasith, dalam Nashruddin Baaidan, Etika
Islam…, h. 5
[10]
Nashruddin Baidan, Etika Islam…, h. 7
[11]
Muhammad Djakfar, Etika Bisnis Islami, ( Malang: UIN alang Press, 2008),
h. 10-11
[13]
Muhammad Djakfar, Etika Bisnis Islami: Tataran Teoritis dan Praktis,
(Malang: UIN Malan Press, 2008), h. 86
[14]
Lihat Muhammad, Etika Bisnis…, h. 71-72, Rafik Issa Beekun, Rafik Issa Bekun, Islamic Business Ethics…, h. 16, Veithzal
Rivai dkk., Islamic Business and
Economic Ethic.., h. 43-44
[15]
Muhammad, Etika Bisnis Islami, (Yogjakarta: UPP AMP YKPN, 2004), h.65-67
[16]
Muhammad, Eika Bisnis islami…, h. 68
[17]
Muhammad Djakfar, Etika Bisnis Islami:Tataran Teoritis dan Praktis, (Malang
: UIN Malang Press, 2008), h. 101-113
[18]
Rafik Issa Beekun, Etika Bisnis Islam…, h. 105-109
[19]
Abdullah Al Mushlih dan Shalah Ash Shawi, Fiqih Ekonomi Keuangan Islam
[20]
Muhammad, Etika Bisnis Islam…, h. 71-72
Tidak ada komentar:
Posting Komentar